
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan kemasyarakatan;
- Pemberdayaan masyarakat; dan
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APBDES;
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
- Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
secara umum Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan perawatan sarana dan prasarana fïsik pemerintah Desa;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang dit erikan oleh Kepala Desa.
Fungsi Sekretaris Desa :
- pelaksanaan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan desa;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan desa;
- pelaksanaan urusan personalia Perangkat Desa;
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga desa;
- pelaksanaan pelaporan keuangan desa;
f. pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan desa- - pengelolaan perpustakaan desa;
- pengelolaan aset desa; dan
- penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
secara umum Sekretaris Desa menjalankan fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas Seksi Pemerintahan :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan. melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemerintahan yang diberikan Kepala Desa.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan menjalankan fungsi :
- penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik;
- pendataan dan pengolahan profil desa;
- pelappran dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan;
- fasilitasi kerjasama Pemerintah Desa; dan penyelesaian perselisihan warga.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pembangunan dan pemberdayaan. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;.
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian Imgkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain dalam bidang Pembangunan dan Pemberdayaan yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan :
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan menjalankan fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pembangunan desa;
- peningkatan kegiatan serta pengembangan sarana dan prasarana perekonomian desa;
- pendataan, pengolahan dan peningkatan penghasilan tanah-tanah milik desa;
- dan pengembangan sumber-sumber pendapatan desa;
- pengembangan sarana prasarana pemukiman warga;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN
Tugas Kepala Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
Seksi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas Seksi Kemasyarakatan :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melapprkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cemi/rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya; dan ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Fungsi Kepala Seksi Kemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Kemasyarakatan menjalankan fungsi :
- perencanaan dan mengaktifkan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
b. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial;
d. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan kebudayaan;
e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda, olahraga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
g. pelaporan dan evaluasi kegiatan kemasyarakatan; dan - pengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur Sekretariat Desa yang membantu Kepala Desa di bidang urusan umum dan perlengkapan. Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Tugas Urusan Umum :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain- lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan /atau Sekretaris Desa.
Fungsi Urusan Umum :
- pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan pemerintah desa;
- pelaksanaan urusan barang inventaris desa;
- pelaksanaan urusan rumah tangga desa; dan
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Kepala Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Tugas Urusan Perencanaan :
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kerja pemerintahan desa secara rutin atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa;
- melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Fungsi Urusan Perencanaan menjalankan fungsi:
- penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- penyusunan program kerja pemerintahan desa;
- penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- penyelenggaraan musyawarah Desa;
- pengendalian dan evaluasi:
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
- penyampaian dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran; dan
- fasilitasi kesekretariatan BPD. •
.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Urusan Keuangan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas KepalaDesa dibidangkeuangan. Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Tugas Urusan Keuangan :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, anggaran perubahan dan perhitungan APBDesa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan APBDesa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan/atau Sekretaris Desa.
Fungsi Urusan Keuangan :
- pelaksanaan penyusunan rancangan APBDesa;
- pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Désa;
- pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan Desa;
- pelaksanaan pungutan desa; dan
- pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya. Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Kepala Dusun mempunyai tugas:
- membantu pelaksanaan tugas kepala Desa di wilayah Dusun;
- melaksanakan kegiatan dan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta membina ketentraman dan ketertiban di wilayah Dusun;
- melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyampaikan informasi tentang ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah Dusun;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Fungsi Kepala Dusun fungsi:
- pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan Peraturan Desa, Peratüran Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
- pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Dusun.
(sumber : Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016)