You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gedung Raja
Desa Gedung Raja

Kec. Hulu Sungkai, Kab. Lampung Utara, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung

KEDUDUKAN DAN TUGAS RT

HankBoejoet 30 Agustus 2020 Dibaca 24 Kali
KEDUDUKAN DAN TUGAS RT

Banyak yang salah paham bahwa RT/RW adalah bawahan kepala dusun atau kepala lingkungan, padahal keliru, RT/RW adalah Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang kedudukannya sebagai Mitra Pemerintahan Desa.

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga masyarakat yang berada di bawah Rukun Warga (RW) atau Dusun. RT bertugas membantu pemerintah desa dalam melayani masyarakat.

Kedudukan RT

  • RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat
  • RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat
  • RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Tugas RT

  1. Membantu pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
  2. Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan program-program pemerintah
  3. Membantu dalam pelayanan Masyarakat
  4. Membantu dalam penyelesaian masalah sosial
  5. Membantu dalam pendataan kependudukan
  6. Membantu dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga
  7. Membantu dalam penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Dokumen Lampiran

1741053485474010.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image