
Banyak yang salah paham bahwa RT/RW adalah bawahan kepala dusun atau kepala lingkungan, padahal keliru, RT/RW adalah Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang kedudukannya sebagai Mitra Pemerintahan Desa.
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga masyarakat yang berada di bawah Rukun Warga (RW) atau Dusun. RT bertugas membantu pemerintah desa dalam melayani masyarakat.
Kedudukan RT
- RT dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat
- RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat
- RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Tugas RT
- Membantu pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
- Membantu pemerintah dalam penyampaian informasi dan pelaksanaan program-program pemerintah
- Membantu dalam pelayanan Masyarakat
- Membantu dalam penyelesaian masalah sosial
- Membantu dalam pendataan kependudukan
- Membantu dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga
- Membantu dalam penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.