Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, hari Rabu tanggal 30 September 2020 pukul 09.15 wib dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Sekretaris Des a dan Kasi Kemasyarakatan Desa Gedung Raja.
Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arief Al Hasan fraksi PKS, Camat Hulu Sungkai Idris.,SE,MM, BABINSA Serda Andi Lala, BABINKAMTIBMAS Brigpol Purnomo,SH, Kepala KUA Romli S.Ag, Kepala Desa se Kecamatan Hulu Sungkai, Ketua BPD beserta anggota, P3D, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna,TP-PKK, Sekdes dan Kasi Kemasyarakatan terlantik, dan seluruh Perangkat Desa Gedung Raja.
Setelah pembukaan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Kepala Desa Gedung Raja:
sekaligus Pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Desa Gedung Raja dan di Saksikan oleh Rohaniawan Romli,s.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Hulu Sungkai, dilanjutkan Pembacaan naskah pelantikan oleh Kepala Desa dan Pegucapan Pakta Integritas oleh Perangkat Desa yang terlantik.
"Selamat kepada Sdr. Rusjennatin dan Frans Arifal dalam mengemban Tugas baru semoga amanah dan mampu bekerja maksimal dan mampu bekerjasama dengan perangkat Desa lainnya demi Kemajuan Desa Gedung Raja khususnya dan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara pada umumnya. ” ujar Bapak Amrizal,selaku Kepala Desa Gedung Raja.
Sebelum acara penutup, Sambutan Camat Hulu Sungkai yang disampai kan langsung oleh Bapak IDRIS.,SE, MM dalam sambutannya berpesan kepada perangkat yang terlantik untuk menjaga amanah dalam bentuk peningkatan kinerja pelayanan di desa Gedung Raja yang semakin baik kedepannya. Camat Hulu Sungkai menerangkan bahwa perangkat Desa terbentuk dari hasil seleksi Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) dimulai dengan Penjaringan dengan syarat-syarat yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Perda 8 tahun 2016 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat .Lebih lanjut, Camat Hulu Sungkai menerangkan bahwa masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan Usia 60 tahun.
Guna pencegahan penyebaran Covid-19, pelantikan perangkat Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai menerapkan Protokol Covid-19. Yakni tidak berjabat tangan, semua yang hadir dalam pelantikan menggunakan masker, menjaga jarak (sosial distance) serta menyiapkan kran cuci tangan Terletak di depan pintu masuk GSG Desa Gedung Raja dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran covid-19. kegiatanpun dilakukan secara singkat dan padat. (Hnr)